BREAKING NEWS
 

Gubernur Pramono: Penarikan Pajak Padel Perintah Undang-Undang

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Senin, 7 Juli 2025 11:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan penarikan pajak 10 persen untuk olahraga Padel merupakan perintah Undang-Undang.

"Jadi undang-undang kami sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Kali Irigasi Bekasi Tengah Kecamatan Cakung, Senin (7/7/2025).

Menurut Pramono, pajak hiburan diberlakukan pada 21 jenis cabang olahraga, termasuk olahraga air maupun darat, yang melibatkan unsur hiburan atau rekreasi.

"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," jelasnya.

Polemik ini ramai terjadi karena masyarakat mempertanyakan pajak yang dikenakan pada olahraga padel, yang kini tengah populer di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas.

Baca juga : Tinjau Kali Bekasi, Pramono Kebut Perbaikan Infrastruktur Pengendali Banjir

"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," kata Pramono.

Pramono menanggapi pertanyaan publik soal mengapa golf tidak termasuk dalam daftar yang dikenai pajak hiburan. Menurutnya, golf sudah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," ungkapnya.

Adsense

Sementara itu, pajak hiburan untuk olahraga seperti padel, basket, hingga renang dikenakan sebesar 10 persen.

"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur," tambah Pramono.

Baca juga : Warga Curhat Kesulitan Air Bersih Untuk Mandi

Sebelumnya, Olahraga padel, yang belakangan semakin populer di kalangan masyarakat, resmi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.

Pengenaan pajak ini mulai diberlakukan tahun 2025 dan masuk dalam kategori pajak hiburan di sektor olahraga komersial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor jasa hiburan terhadap pendapatan daerah, sekaligus menyamakan perlakuan pajak antar jenis olahraga komersial.

“Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Menurut regulasi terbaru tersebut, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, yang mencakup penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," tambahnya.

Baca juga : Dubes Siswo Pramono Resmikan Food Truck Bakso Di Negeri Kanguru

Adapun jenis olahraga permainan yang dikenakan pajak hiburan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda tersebut meliputi:

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
c. lapangan tenis
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis
f. lapangan basket
g. lapangan voli
h. lapangan tenis meja
i. lapangan squash
j. lapangan panahan
k. lapangan bisbol/sofbol
l. lapangan tembak
m. tempat bowling
n. tempat biliar
o. tempat panjat tebing
p. tempat ice skating
q. tempat berkuda
r. tempat sasana tinju/beladiri
s. tempat atletik/lari
t. jetski
u. lapangan padel

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense