BREAKING NEWS
 

Dorong Semua Pihak Transparan Ke Publik

Pramono Dukung Penuh Penyidikan Beras Oplosan

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 26 Juli 2025 06:50 WIB
Kepala Satgas Pangan Polri, Briga­dir Jenderal Helfi Assegaf, memberikan keterangan pers terkait kasus beras oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh kepolisian menangani kasus dugaan beras oplosan. Ditegaskannya, dia tidak akan melindungi jika ada pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terlibat kasus itu.

Bareskrim Polri sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan beras oplosan dari tahap pe­nyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Direktur Tipideksus Bareskrim Polri) sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan, Briga­dir Jenderal Helfi Assegaf, kasus beras oplosan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga : Chikita Meidy, Suami Sudah Nyerah Jalani Rumah Tangga

“Terutama, terkait penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu, sebagaimana tercantum dalam kemasan,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Helfi menjelaskan, pengu­sutan kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan 268 jenis beras dengan 212 merek, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dite­mukan indikasi tindak pidana. Penyidik telah memeriksa se­jumlah produsen. Antara lain PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen dan Toko SY dengan merek Jelita.

Baca juga : Gibran Happy, Banyak Anak Muda Peduli Lingkungan

Penggeledahan juga dilakukan di gudang PT PIM di Serang, Banten, serta kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur. “Semen­tara ini, dari hasil penyidikan, kami temukan tiga produsen dari lima merek beras premium tersebut,” tutur Helfi.

Meski penyidikan telah dimu­lai, pada hari itu, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan pelang­garan terhadap Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon­sumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu yang ditelisik penyidik adalah PT Food Station (FS) Tjipi­nang Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Baca juga : Sektor Energi Menyerap Banyak Tenaga Kerja

Gubernur DKI Jakarta Pramo­no Anung menyatakan, Pemerin­tah Provinsi (Pemprov) DKI ti­dak melindungi pihak mana pun, termasuk PT Food Station, jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus beras oplosan.

Adsense

“Apapun hasil penyelidikan Bareskrim, Pemprov Jakarta mendukung sepenuhnya,” kata Pram di Stasiun Light Rapid Transit (LRT) Boulevard Utara, Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense