RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah orangtua mengeluhkan mekanisme penerimaan siswa baru di Jakarta. Terutama mengenai jalur zonasi. Karena banyak anak mereka tidak lolos di sekolah negeri yang dipilihnya. Padahal, jarak tempat tinggal dengan sekolah cukup dekat.
Keluhan itu jadi atensi Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Pansus minta skema Jalur Zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dibenahi.
Baca juga : Belum Panas, Inter Hajar Torino
Menurut Anggota Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Imamuddin, banyak masyarakat yang kerap mempertanyakan skema prioritas dalam Jalur Zonasi SPMB.
Padahal, kata Imamuddin, sosialisasi prioritas 1, 2, dan 3 sudah diberlakukan. Namun, masih banyak yang bingung. Khususnya, tentang penetapan zonasi ataukah nilai dan prestasi yang lebih diutamakan? “Ada warga yang tinggal dekat sekolah, namun anaknya tidak diterima karena nilainya dianggap kurang,” ujarnya.
Karena itu, Imamuddin mendesak agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI lebih gencar mensosialisasikan hal tersebut.
Baca juga : MotoGP, Yamaha Tes Mesin Baru Di San Marino
Selain itu, Imamuddin juga menyoroti keterbatasan jumlah sekolah negeri. Kondisi demikian turut memperparah situasi. Banyak warga ingin anaknya masuk sekolah negeri, tetapi daya tampung sangat terbatas. “Memang ada Program Sekolah Swasta Gratis, namun idealnya kita membangun sekolah negeri di setiap kelurahan,” ujarnya.
Berdasarkan data Disdik DKI Jakarta, banyak kelurahan di Jakarta yang belum memiliki sekolah negeri. Imamuddin berharap, pembangunan sekolah negeri harus secara merata. Sehingga, seluruh anak di Jakarta memperoleh akses pendidikan layak.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. Dia mengungkapkan, kerap menerima keluhan warga saat melakukan kunjungan serap aspirasi (reses) di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga : Dearly Joshua, Liburan Bareng Ari Lasso Di Bali
Karena itu, Aziz mempertanyakan kebijakan SPMB yang menetapkan zonasi berbasis wilayah Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif.
Untuk mengatasi masalah tersebut, dia mengusulkan agar zonasi berbasis RT/RW diganti dengan sistem radius maksimal satu kilometer dari sekolah. Sehingga, seleksi dengan skema jarak ini lebih faktual.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.