Sebelumnya
Sebab, banyak yang mengeluh, rumahnya nempel dengan sekolah, namun karena alamat RT/RW-nya tidak sama dengan sekolah, akhirnya terlempar dari Jalur Zonasi. “Jika sistemnya masih tetap berbasis RT, RW, atau kelurahan, polemik dan keluhan warga seperti ini akan terus terjadi,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, proses seleksi SPMB dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB).
“Adapun ketentuan Calon Murid Baru yang dapat mengikuti PMB, adalah penduduk berdomisili Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI,” urainya.
Baca juga : Belum Panas, Inter Hajar Torino
Nahdiana menjelaskan, pelaksanaan PMB dilakukan secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sedangkan untuk jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring.
Dia membeberkan, pada tahun ajaran 2025/2026, total daya tampung jenjang SDN 98.019 murid baru, SMPN 72.749 peserta didik baru, SMAN 30.105 murid baru, SMKN 19.914 murid baru, SPAUDN 5.990 murid baru, SLBN 920 murid baru, dan SKB 3.052 murid baru.
Baca juga : MotoGP, Yamaha Tes Mesin Baru Di San Marino
Nahdiana menambahkan, pada 2025, Disdik juga melaksanakan PMB Bersama, melibatkan 138 SMP swasta, dengan daya tampung 1.626 murid baru, 121 SMA swasta dengan daya tampung 1.761 murid baru, dan 145 SMK swasta dengan daya tampung 2.785 murid baru.
Seperti tahun sebelumnya, SPMB 2025 dibagi dalam sejumlah jalur. Pertama, Jalur Prestasi: memberikan apresiasi terhadap calon murid baru yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Kedua, Jalur Afirmasi: memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu, untuk mengakses pendidikan yang bermutu. Ketiga, Jalur Domisili/Zonasi: memberikan kesempatan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, dengan prinsip mendekatkan calon murid baru dengan sekolah, serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon murid baru, dan daya tampung sekolah.
Baca juga : Dearly Joshua, Liburan Bareng Ari Lasso Di Bali
Keempat, Jalur Mutasi: memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas, dan bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.