RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk merumuskan aturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan tren global dan mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai bagi usia anak.
Baca juga : Gubernur Pramono Tidak Cabut KJP Plus Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72
“Jadi sekarang lagi didalami. Kemarin ketika saya juga menerima KPAI dan juga lembaga-lembaga yang terkait, memang saya berkeinginan untuk membahas ini tentunya harus dalam," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Pramono menjelaskan bahwa saat ini sejumlah negara maju telah menerapkan pembatasan usia untuk akses media sosial. Ia menilai langkah tersebut relevan diterapkan di Indonesia,
Baca juga : Australian Open 2025, Fajar/Fikri Pasang Target Masuk Final
“Karena sekarang ini kan trennya di negara-negara maju mulai ada pembatasan umur yang boleh melihat medsos. Karena memang di medsos itu begitu terbuka," Katanya.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan terburu-buru mengambil keputusan tanpa kajian komprehensif.
Baca juga : Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan, Mulai Program Penataan Jakarta
“Tetapi sekali lagi, Jakarta kami akan mengkaji lebih dalam, dan untuk itu nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan," lanjut Pramono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.