BREAKING NEWS
 

Meski Sudah Dilarang Pemerintah, Thrifting Masih Ramai Dijual Di CFD Dan Kios

Reporter & Editor :
DAUD FADILLAH
Minggu, 30 November 2025 06:25 WIB
Pakaian bekas impor yang disita Polda Metro Jaya. (Foto: Imam Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggaungkan pelarangan impor pakaian bekas. Tapi, perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) di masyarakat masih berjalan seperti biasa.

Begitulah yang dilihat Rakyat Merdeka di area car free day (CFD) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pekan lalu, setelah Purbaya menyuarakan pelarangan thrifting.

Di bawah tenda-tenda, para pedagang pakaian bekas impor itu berjualan, bersamasama dengan penjual makanan dan minuman. Bercampur baur dalam kepadatan masyarakat yang berjalan santai pagi itu.

Sesekali, orang-orang yang selesai berolahraga, mampir ke tenda-tenda thrifting itu. Melihat-lihat, menawar dan membeli. Ada celana, kemeja, jaket dan sebagainya. Digantung-gantung sesemarak mungkin, agar orang-orang yang jogging, tertarik masuk ke kios-kios tak permanen itu.

Seorang pemuda yang ditemani ayah dan ibunya, membeli satu celana panjang berbahan halus. Celana yang biasa dipakai pria pekerja kantoran. Sang ibu membayar Rp 50 ribu kepada pedagang, atas celana pilihan putranya itu.

Baca juga : Mantan Direksi ASDP Bebas, KPK Pastikan Penyidikan Bos PT JN Tetap Berjalan

Sedangkan sang ayah hanya melihat-lihat dan bertanya mengenai harga celana panjang olahraga yang ditunjuknya. "Yang ini Rp 100 ribu. Boleh kurang sedikit, Pak," jawab pedagang. "Lain kali, Bang," respons ayah pemuda itu, sembari menyeka keringat di tangannya memakai handuk kecil.

Transaksi selesai. Keluarga itu meninggalkan tenda pedagang pakaian bekas. Mereka kembali melangkah di area CFD. Menuju parkiran motor, saat mentari mulai meninggi. Mungkin mereka akan pulang, setelah puas jogging.

Sebelumnya, Rakyat Merdeka juga menyaksikan perdagangan pakaian bekas impor yang berjalan seperti biasa di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Meskipun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah menyatakan mendukung Menteri Keuangan Purbaya melarang thrifting.

Adsense

Di tempat berbeda, cerita mengenai penindakan terkait thrifting juga bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus impor pakaian bekas. Total 439 koli pakaian bekas senilai Rp 4,2 miliar, disita di dua lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pakaian bekas itu berasal dari Korea Selatan (Korsel), China dan Jepang. Pengungkapan kasus terjadi di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (11/11/2025) dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu (16/11/2025).

Baca juga : Chelsea Vs Arsenal, Derby Penguasa London

"Modus operandinya, memasukkan barang pakaian bekas impor untuk diedarkan di beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Budi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan, dalam pengungkapan kasus di Duren Sawit, penyelidik mulanya mendapatkan informasi akan ada pakaian bekas masuk ke Indonesia. Penyelidik menelisik dan menemukan sebuah truk Colt Diesel putih.

Kemudian, penyelidik menginterogasi pengemudi berinisial D dan menggeledah truk. Akhirnya, penyelidik menemukan 23 ballpress pakaian bekas. Selanjutnya, D mengatakan bahwa ada dua truk lagi akan masuk.

Singkat cerita, penyelidik mendapati dua truk lagi di pergudangan PT RPD. Barang bukti, sopir dan koordinator pemilik ekspedisi, termasuk penanggung jawab berinisial IR diamankan. "Sampai saat ini masih proses pemeriksaan," tandas Edy.

Sedangkan pengungkapan kasus di Tambun, diawali informasi adanya bongkar muat barang di Pelabuhan Merak, Banten. Setelah penyelidikan, didapatkan dua truk. Dalam penggeledahan, ditemukan 232 ballpress pakaian bekas. Sopir truk dan pakaian bekas dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Baca juga : Indonesia Juara Umum ASEAN School Games

Total dalam pengungkapan dua kasus ini disita 439 ballpres pakaian bekas, 3 truk Colt Diesel, 2 truk Fuso, 3 mobil pick up, dan telepon genggam Samsung milik terduga pelaku, IR. Barang bukti pakaian bekas akan dimusnahkan. Tapi, ada yang disisakan sebagai barang bukti dalam persidangan. "Semuanya masih berproses," kata Edy.

Edy menjelaskan, para pelaku akan dikenakan Pasal 46, Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [DAF/IMK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense