Dark/Light Mode

Akhirnya Bebas, Mantan Dirut ASDP Berkali-kali Usap Mata

Sabtu, 29 November 2025 07:31 WIB
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah) menyapa wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah) menyapa wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akhirnya menghirup udara bebas. Setelah hampir 10 bulan ditahan sejak 13 Februari 2025, Ira resmi meninggalkan Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jumat (28/11/2025) sore, Ira dan dua mantan direksi ASDP; eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dibebaskan KPK setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Ira keluar dari rutan dengan senyum mengembang. Mengenakan batik merah muda, ia berjalan pelan sambil membawa sejumlah barang pribadi, sebagian diselipkan dalam kantong plastik merah. 

Begitu melewati pintu rutan, beberapa orang yang sudah menunggunya sejak siang langsung mengangkat ponsel untuk mengabadikan momen itu. Ira membalas dengan lambaian tangan. 

Baca juga : Jokowi: Saya Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP

Suasana haru pecah ketika keluarga menyambutnya dengan tepuk tangan dan pelukan bergantian. Ira beberapa kali mengusap mata sebelum akhirnya berdiri tegak untuk menyampaikan pernyataan singkat kepada para pewarta. 

Dalam pernyataannya, Ira menegaskan, dirinya mewakili Yusuf dan Harry. Ia mengucapkan syukur serta menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi atas perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. 

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” ucap Ira. 

Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada jajaran pejabat tinggi negara, mulai dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

Baca juga : Benjamin Paulus Octavianus: Pemerintah Siapkan 8 Program Aksi

Ira tidak lupa menyinggung tim penasihat hukum yang diketuai Soesilo Aribowo serta para petugas KPK yang menurutnya bekerja profesional selama dirinya mendekam di tahanan. “Kami ucapkan terima kasih kepada para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan,” ujar Ira. 

Ia juga memberi apresiasi kepada para jurnalis yang mengikuti kasus mereka sejak awal. Tanpa pemberitaan media, Ira mengakui kasus mereka bisa saja luput dari perhatian publik. “Dari lubuk hati yang paling dalam kami berterima kasih atas peran teman-teman media,” kata Ira. 

Di akhir pernyataannya, Ira menyampaikan penghargaan kepada masyarakat luas atas dukungan doa melalui berbagai platform komunikasi. Ia berharap sistem hukum di Indonesia ke depan semakin memberikan kepastian bagi profesional dan pelaku bisnis yang menjalankan tugasnya. 

“Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini,” tutupnya. 

Baca juga : Tri Yunis Miko Wahyono: Perlu Pengawasan Yang Benar Dan Ketat

Sementara itu, KPK memastikan seluruh proses pembebasan ketiga mantan direksi ASDP tersebut berjalan sesuai prosedur. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menerima surat keputusan rehabilitasi sejak pagi. Setelah seluruh proses administrasi rampung, KPK mengeksekusi pembebasan. 

Menurut Budi, pembebasan dilakukan berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan presiden mengenai rehabilitasi. “Atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan sebagaimana surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujarnya, Jumat (28/11/2025). 

Budi memastikan semua prosedur ditempuh secara sah. Berita acara dibacakan dan ditandatangani pihak terkait, termasuk kuasa hukum. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.