RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memeriksa ribuan kelaikan gedung di Ibu Kota. Hasilnya, 10 gedung dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
Pemeriksaan itu dilakukan Pemprov DKI untuk mencegah kebakaran seperti yang terjadi di Kantor Terra Drone, Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), terjadi lagi. Pada musibah ini, 22 orang meninggal dunia.
Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 3.500 gedung di Jakarta. Tujuannya, untuk mengecek Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Ada 10 gedung yang kami berikan Surat Peringatan (SP) 1," kata Pram, Kamis (18/12/2025).
Sepuluh gedung yang diberikan SP 1 itu, dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).
Baca juga : Atalanta Vs Inter Milan, Biru Hitam Di Bergamo
"Kami berikan SP 1, karena mereka tidak melengkapi perizinannya. Bukan perizinan saja, bangunannya pun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” jelas Pram.
Pram menyampaikan, tindakan ini merupakan upaya agar insiden serupa tidak terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh (yang pembangunannya bertahap), dalam memenuhi SLF. "Gedung tumbuh sering kali dibangun tanpa dokumen perizinan yang lengkap," tandas politisi PDIP ini.
Pram menegaskan, Pemprov DKI akan memberikan surat peringatan lanjutan, jika pemilik gedung tidak segera menindaklanjuti SP 1, dengan perbaikan fisik maupun administrasi.
Untuk memperkuat pengawasan, jika diperlukan, Pram meminta jajarannya agar merevisi aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi kewenangan Pemprov DKI dalam melakukan pembongkaran bangunan bermasalah.
Baca juga : MotoGP 2026, Marco Bezzecchi Jadi Andalan Aprilia
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inad Luciawaty mendukung pemberian SP1 kepada gedung yang tidak memenuhi SLF. "Setiap aturan ada tujuannya. Termasuk, perlunya SLF bagi gedung- gedung tinggi," tandasnya.
SLF, lanjutnya, untuk menjamin keamanan dan keselamatan penghuni ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. “Jadi, kalau ada gedung yang melanggar SLF, harus kena sanksi. Artinya, mereka tidak mengindahkan peraturan,” kata Inad, Senin (22/12/2025).
Anggota Komisi A DPRD DKI ini, mendorong Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengelola gedung yang tidak taat aturan. Hal ini untuk menghindari kejadian serupa terulang.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI August Hamonangan. August menyebut, proses evakuasi yang tidak berjalan lancar dalam kebakaran gedung Terra Drone menunjukkan, tempat itu dan banyak gedung lain abai aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga : Pengibaran Bendera GAM Sarat Provokasi Politik
August menegaskan, keselamatan dan keamanan, merupakan aspek dasar yang penting. Tidak memadainya tangga darurat dan jalan evakuasi ketika terjadi masalah, sangat disayangkan. “Nyawa manusia tidak boleh digadai demi kepraktisan semu yang akan mendatangkan bencana,” katanya.
Karena itu, August mendesak agar K3 ditingkatkan. “Selain penyisiran terhadap kelengkapan SLF, penting juga untuk melakukan penyuluhan K3 berkala,” ujarnya.
Dia bilang, dengan adanya penyuluhan K3, pemilik maupun penghuni bangunan, bisa lebih peka terhadap aspek keselamatan dan keamanan di sekitarnya.
“Jangan sampai kita jatuh lagi ke lubang yang sama. Malah, bisa dikatakan, sekarang kita sudah berkali-kali jatuh ke lubang yang sama. Kejadian naas kemarin harus menjadi pelajaran serius, sekaligus terakhir,” tandasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.