RM.id Rakyat Merdeka - Aksi pencurian sepeda motor yang viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan pelaku. Subdirektorat Pencurian Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua remaja terduga pelaku curanmor di Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.
Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang.
Baca juga : Jam Kerja ASN DKI Jakarta Dipangkas Saat Ramadan 2026, Ini Jadwalnya
Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah hilang. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp.6 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan korban dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan intensif.
Pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.
Baca juga : Stok Aneka Cabai Di Jabar Aman Jelang Ramadan Dan Idul Fitri
Polisi juga menetapkan dua pelaku lain sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang masih diburu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.
Baca juga : Pramono Bakal Tertibkan Manusia Gerobak di Jakarta Jelang Ramadan dan Idul Fitri
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Budi, Selasa (24/2/2026).
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.