Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Manipulasi Foto dan Deepfake Bisa Dipidana, Ini Peringatan Komdigi
Kamis, 8 Januari 2026 13:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan. Praktik tersebut sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif bagi masyarakat. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak atas citra diri.
Baca juga : Antisipasi Hujan Ekstrem dan Banjir, Pemprov DKI Siapkan Modifikasi Cuaca
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak atas citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut antara lain melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum serta pengaduan resmi kepada Kemkomdigi.
Baca juga : Kemenkes: Gatal dan Diare Banyak Dialami Warga Baduy
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.
Komdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan atau menyebarkan konten pornografi, termasuk manipulasi citra pribadi tanpa hak, dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Baut Jembatan Dipereteli Di Aceh, KSAD: Ini Tindakan Biadab!
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai konten pornografi semakin dipertegas. Dalam KUHP baru tersebut, ketentuan pornografi antara lain diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya