Sebelumnya
“Kita melihat di banyak tempat, jalanan berlubang, bahkan ada yang ambles di Lenteng Agung. Untuk melakukan perbaikan, perlu anggaran yang tidak sedikit,” tandasnya.
Kebijakan pembebasan sanksi administrasi tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor e-0018 Tahun 2026, tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan, untuk PKB dan BBNKB.
Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, dengan menghapus bunga akibat keterlambatan pembayaran, maupun penyetoran pajak terutang.
Baca juga : Piala Dunia 2026, Dikuasai Pemain Prancis
“Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB, kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, Senin (1/6/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah Pemprov DKI dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal itu dilakukan seiring momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, 22 Juni 2026.
Dengan kata lain, Pemprov DKI memanfaatkan HUT Jakarta, untuk memberikan kesempatan kepada warga menyelesaikan kewajiban perpajakan, tanpa terbebani denda yang selama ini menjadi kendala.
Baca juga : Indonesia Open 2026, Derbi Ganda Putri RI Kunci Tiket Semifinal
“Dalam rangka memeriahkan HUT Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” kata Lusiana.
Salah satu keunggulan program ini adalah proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis, melalui sistem pajak daerah. Jadi, wajib pajak tidak diwajibkan mengajukan permohonan atau mengurus dokumen tambahan, untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Masyarakat memiliki kesempatan tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB, tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” tandasnya.
Baca juga : Lewat Pantun, RI-Malaysia Perkuat Benteng Ekonomi
Menurut Lusiana, program pembebasan denda ini, merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Terutama bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi, namun terkendala akumulasi denda keterlambatan. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.