RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membahas usulan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Langkah tersebut merespons masukan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang menilai aturan pengendalian udara Jakarta perlu diperkuat dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Usulan tersebut disampaikan KPBB saat melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut perlu diperbarui karena Jakarta mengalami banyak perubahan, termasuk munculnya sumber-sumber emisi baru.
“Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada,” ujar Ahmad.
Baca juga : Nggak Ada Awan, Pramono Kesulitan Turunkan Hujan Buatan Di Jakarta
Ahmad mengatakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta pada periode 2005 hingga 2009 sempat menunjukkan hasil yang cukup baik. Saat itu, sejumlah kebijakan pengendalian emisi diterapkan, mulai dari penggunaan bahan bakar gas, pengawasan sektor industri, uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, hingga penghapusan bensin bertimbal.
Menurut Ahmad, kondisi kualitas udara kemudian mengalami perubahan. Ia menyebut konsentrasi PM2.5 pada periode 2006 hingga 2009 berada di kisaran 18 sampai 19 mikrogram per meter kubik. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2.5 disebut telah berada di atas 45 mikrogram per meter kubik.
"КРВВ mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur," ujarnya.
Dalam usulan revisi perda, KPBB mendorong penguatan standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, pemerintah dinilai perlu memiliki inventarisasi emisi yang lebih terukur untuk mengetahui sumber pencemaran secara lebih jelas.
Dengan mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur, kebijakan pengendalian udara dapat diarahkan langsung kepada sektor atau aktivitas yang menjadi penyumbang emisi.
Baca juga : Pake Dana KLB, Perbaikan Sekolah Rusak di Jakarta Nggak Kurangi Beasiswa LPDP
"Kami berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara," jelasnya.
Selain itu, peningkatan kualitas bahan bakar minyak (BBM) dan penguatan transportasi umum juga menjadi bagian dari langkah yang didorong KPBB. Berbagai sektor dinilai perlu terlibat karena pencemaran udara tidak berasal dari satu sumber saja.
KPBB juga berharap DPRD DKI Jakarta memprioritaskan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Merespons usulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal membahas penyesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2005. Pemerintah daerah menilai regulasi perlu mampu mengikuti perkembangan persoalan lingkungan yang dihadapi Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan pembahasan tersebut berkaitan dengan pengawasan dan upaya menjaga lingkungan Jakarta agar tetap dalam kondisi baik.
Baca juga : Pemprov DKI & PAM Jaya Serahkan Bantuan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy
“Ya, tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik. Sehingga ada regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan," katanya.
Menurut Uus, penyesuaian regulasi juga diperlukan karena setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengatakan hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan, Pak. Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.