Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pramono Pastikan WFH ASN Selasa 18 Agustus Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Selasa, 18 Agustus 2026 10:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta pada Selasa 18 Agustus 2026 merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Kendati begitu, pelayanan publik tetap berjalan normal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pramono saat menghadiri kegiatan di Jakarta International Velodrome.
“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Pramono.
Meski kebijakan WFH diterapkan bagi ASN, Pramono memberikan penekanan bagi pegawai yang memiliki tugas dan tanggung jawab berhubungan langsung dengan masyarakat.
Baca juga : Pemprov DKI Kirim Tenaga Kesehatan ke NTT hingga Galang Bantuan Rp 3,8 Miliar
Menurutnya, ASN yang memberikan pelayanan publik tetap harus hadir secara langsung di lapangan.
“Tetapi terus terang di DKI Jakarta saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh apa, work from home atau work from everywhere. Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait kebijakan PJJ dan WFH tersebut.
Ia mengatakan pemerintah daerah tidak ingin memperdebatkan kebijakan yang telah diarahkan pemerintah pusat dan memilih untuk menjalankannya sesuai ketentuan.
Baca juga : Belajar dari Pramono Anung: Mendambakan Kepala Daerah Teknokratis & ”Super Team”
“Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi PJJ bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Opsi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Surat edaran itu mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan di Jakarta.
"Dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan. Lalu, melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran," tulis surat edaran tersebut.
Baca juga : Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan
Surat tersebut, antara lain menyebutkan para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 dengan beberapa ketentuan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya