BREAKING NEWS
 

Evaluasi Penerapan Ganjil-Genap

Pemprov Kaji Dampak Lalu Lintas & Ekonomi

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 4 Oktober 2026 06:25 WIB
Pembatasan Ganjil-Genap di Kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta. (Foto: Khairizal Anwar/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengkaji ulang kebijakan Ganjil-Genap (Gage) setelah diterapkan selama sekitar 10 tahun. Evaluasi mencakup kinerja lalu lintas hingga dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, evaluasi Gage dilakukan terhadap sejumlah ruas yang terdampak pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk menjadi beberapa ruas yang kondisinya berubah akibat proyek tersebut.

Menurut Pram, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan terhadap ruas-ruas yang mengalami perubahan kondisi lalu lintas. “Sedang kita kaji untuk segera diputuskan,” kata Pram di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, usia kebijakan Gage menjadi salah satu alasan evaluasi dilakukan.

“Sudah 10 tahun, perlu kita evaluasi,” kata Budi di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026). Selain dampaknya terhadap lalu lintas, Pemprov juga ingin melihat pengaruh Gage terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Evaluasi tersebut kini diperluas secara komprehensif. Dishub mencatat, penerapan Gage di 25 ruas jalan, meningkatkan kinerja lalu lintas rata-rata 29,53 persen berdasarkan perbandingan kondisi tanpa Gage. Namun, dampaknya terhadap aktivitas ekonomi di kawasan yang terkena aturan juga akan diperhitungkan.

Baca juga : Belanda Vs Serbia, Oranje Pede Pesta Gol

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai, evaluasi Gage memang diperlukan. Menurut dia, pengukuran efektivitas, tidak cukup hanya melihat kondisi lalu lintas di ruas yang menerapkan pembatasan.

Dampak terhadap jaringan jalan secara keseluruhan, perilaku pengguna kendaraan, serta kemampuan Gage mendorong perpindahan ke transportasi publik, juga perlu dihitung.

Di sejumlah koridor utama, seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto dan Rasuna Said, Gage dapat membantu menjaga arus kendaraan saat jam sibuk.

Namun, kendaraan yang dibatasi tidak otomatis hilang dari sistem lalu lintas Jakarta. Kepadatan dapat bergeser ke jalan alternatif yang tidak terkena aturan. Jalan lingkungan dan kolektor ikut menerima limpahan kendaraan.

Adsense

“Secara historis dan teknis lalu lintas, kebijakan Ganjil-Genap memberikan dampak yang bersifat jangka pendek dan menengah, tetapi gagal secara jangka panjang,” ujar Djoko, Kamis (1/10/2026).

Dia menilai, kondisi tersebut menunjukkan Gage perlu diposisikan sebagai kebijakan transisi. Evaluasi saat ini menjadi kesempatan untuk melihat, apakah skema tersebut masih memadai atau perlu dilengkapi kebijakan pengendalian kendaraan yang lebih fundamental.

Baca juga : Kejuaraan Dunia Junior BWF 2026, Semangat Dari Senior Menular Ke Garuda Muda

Persoalan lain muncul dari perilaku adaptif pengguna kendaraan. Ketika pembatasan diterapkan dalam waktu panjang, sebagian masyarakat mencari cara agar tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi.

Di antaranya, memiliki lebih dari satu mobil dengan nomor polisi ganjil dan genap. Ada pula yang menggunakan pelat nomor palsu atau mengubah waktu perjalanan, agar tidak terkena pembatasan.

Gage juga hanya menyasar kendaraan roda empat. Sementara pertumbuhan sepeda motor tidak tersentuh kebijakan tersebut, sehingga tetap menambah beban ruang jalan.

Menurut Djoko, kondisi ini perlu menjadi bagian dari evaluasi, agar kebijakan tidak sekadar memindahkan kepadatan dari satu ruas ke ruas lainnya.

Djoko mendorong hasil evaluasi tidak berhenti pada keputusan mempertahankan atau mengubah Gage. Jakarta perlu menyiapkan instrumen pengendalian kendaraan yang lebih kuat.

“Salah satunya Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Pengendara yang memilih melintas pada ruas dan waktu tertentu, dikenai biaya, sehingga penggunaan kendaraan pribadi dikendalikan melalui disinsentif ekonomi,” saran Akademisi Prodi Teknik Sipil ini.

Baca juga : Pratikno Pimpin 25 Anggota Wantimpres

Tarif parkir di kawasan pusat bisnis yang sudah memiliki akses transportasi umum juga dapat digunakan sebagai instrumen pembatasan kendaraan pribadi. Namun, kebijakan pembatasan harus dibarengi penguatan transportasi publik.

Perluasan cakupan Transjakarta, pengembangan jaringan MRT Jakarta dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, serta penguatan layanan pengumpan dibutuhkan, agar warga memiliki pilihan perjalanan yang layak, aman dan nyaman.

Dengan begitu, evaluasi Gage tidak sekadar mencari jawaban, apakah aturan tersebut dipertahankan atau diubah.

Yang lebih penting, kata Djoko, adalah memastikan Jakarta memiliki kebijakan pengendalian lalu lintas yang mampu mengikuti perubahan mobilitas warga, dan perkembangan jaringan transportasi kota. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense