Catat Ya, 28 Maret Sampai 7 April 2025 Nggak Ada Kebijakan Ganjil Genap Di DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan ganjil genap pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M ditiadakan.
Keputusan ini berlaku sejak 28 Maret hingga 7 Apri
Jumat, 28 Maret 2025 15:59 WIB