RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung rencana perluasan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum di Jakarta. Namun, kebijakan itu diharapkan tepat sasaran dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dukungan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli.
Taufik mengatakan, transportasi publik tidak semata-mata berkaitan dengan tarif dan pendapatan operator. Transportasi juga merupakan instrumen pelayanan publik sekaligus bagian dari perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pada prinsipnya saya menyambut baik rencana Pemprov DKI untuk menambah golongan masyarakat yang dapat KLG,” ujar Taufik kepada Rakyat Merdeka, Kamis (8/10/2026).
Namun, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menekankan, perluasan penerima harus disertai batasan dan persyaratan yang jelas. Kelompok yang diusulkan mencakup penyandang disabilitas, pasien yang menjalani pengobatan rutin, masyarakat yang memulihkan kehidupan setelah terkena bencana, pencari kerja, serta pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Fasilitas tersebut diharapkan membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat untuk mencari pekerjaan, berobat, serta menempuh pendidikan.
Taufik menyoroti tiga hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Yakni ketepatan sasaran, mekanisme verifikasi, dan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai subsidi secara berkelanjutan.
Baca juga : Manchester United Vs Tottenham Hotspur, Sama-Sama Terancam
Dia mencontohkan kategori pencari kerja yang perlu memiliki kriteria tegas. Status tersebut, menurut dia, tidak bisa diberikan begitu saja kepada setiap orang yang berpindah pekerjaan.
“Misalnya pencari kerja, tapi orang yang keluar dari pekerjaan lama dan levelnya manajer, cuma mau cari pengalaman lagi di tempat yang lain, ya itu tidak bisa,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ketentuan serupa perlu diterapkan kepada korban bencana. Pemerintah harus menetapkan batas waktu pemberian layanan gratis dan mekanisme penghentian fasilitas setelah kondisi penerima pulih.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan, evaluasi juga diperlukan untuk memastikan mereka masih memenuhi kriteria penerima ketika usahanya berkembang.
Taufik turut mengingatkan pentingnya verifikasi, dengan merujuk pada pengalaman pelaksanaan program KJP dan KJMU. Mekanisme tersebut harus memastikan fasilitas diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Ketepatan sasaran, kemudian verifikasi bagaimana, dan yang ketiga adalah kemampuan APBD supaya memang berkelanjutan, jangan kemudian berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Perluasan KLG juga berkaitan dengan rencana penyesuaian tarif transportasi umum mulai 1 Januari 2027. Taufik meminta kebijakan tersebut dibahas secara menyeluruh karena penambahan penerima layanan gratis berpotensi meningkatkan kebutuhan subsidi melalui Public Service Obligation (PSO).
Baca juga : Mandalika, Momentum Kebangkitan Veda Ega
“Tambahan penerima manfaat itu nanti PSO-nya akan naik,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat di luar kategori penerima KLG tetap perlu memperoleh tarif transportasi publik yang terjangkau. Sementara itu, jika kebutuhan subsidi meningkat, kualitas layanan juga harus diperbaiki.
Menurut Taufik, peningkatan tersebut mencakup kecukupan armada, waktu tunggu yang lebih singkat, keamanan dan kenyamanan, serta integrasi antarmoda.
“Transportasi publiknya harus ikut juga dinaikkan kualitasnya,” tegasnya.
Dia juga meminta Pemprov DKI mengevaluasi KLG secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk mengukur manfaat subsidi bagi kelompok sasaran sekaligus melihat kontribusinya dalam mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Setiap rupiah subsidi itu bisa benar-benar menghasilkan manfaat,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa enam kelompok baru akan masuk sebagai penerima KLG mulai 1 Januari 2027. Mereka adalah pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana yang masih dalam masa pemulihan.
Baca juga : Prabowo: Indonesia Cerah
Pram menjelaskan, fasilitas bagi pendamping penyandang disabilitas diperlukan karena pengguna transportasi umum dari kelompok tersebut umumnya membutuhkan pendamping.
Untuk pencari kerja, Pemprov DKI akan menyiapkan mekanisme pembuktian status warga yang sedang mencari pekerjaan. Adapun pasien rujukan rutin mencakup warga yang harus berulang kali bepergian ke rumah sakit atau puskesmas untuk menjalani pengobatan maupun rujukan.
Pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang belum menerima KJP dan KJMU juga akan memperoleh fasilitas tersebut dengan persyaratan yang diatur lebih lanjut. Sementara itu, UMKM binaan dan korban bencana menjadi dua kelompok lain yang akan dimasukkan dalam perluasan program.
Pram mengatakan, perluasan KLG merupakan bagian dari penataan kembali subsidi transportasi. Subsidi bagi kelompok yang dianggap mampu akan dikurangi dan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.