RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan, belum mendapat keputusan final. Selain masih menjalani pengujian kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), rencana tersebut juga menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.
Rencana penerbitan obligasi daerah Pemprov DKI hingga kini masih bergulir di DPRD DKI Jakarta. Sejumlah tahapan pembahasan dan pengujian kelayakan masih harus dilalui sebelum rencana tersebut mendapat keputusan final.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana penerbitan obligasi daerah tersebut.
MTZ menjelaskan, Fraksi PKS telah beraudiensi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata untuk membahas perkembangan rencana penerbitan obligasi daerah.
Selain itu, DPRD DKI juga telah menggelar rapat paripurna bersama Gubernur DKI Pramono Anung mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain Raperda tentang Dana Cadangan Daerah.
Menurut MTZ, Badan Anggaran (Banggar) dan Bapemperda DPRD DKI akan membahas Raperda Dana Cadangan Daerah serta jadwal pembayaran utang apabila obligasi daerah jadi diterbitkan.
“Hasil pembahasan akan dibawa ke Paripurna lagi,” kata MTZ dalam wawancara via telepon dengan Editor Rakyat Merdeka, Sabtu (10/10/2026).
Baca juga : Penguatan Daya Beli Tak Bisa Ditunda Lagi
Dia menambahkan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum pada 7 Oktober 2026. Salah satu materi yang dibahas adalah pembentukan Raperda tentang Dana Cadangan Daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD DKI, Pemprov mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 5,6 triliun untuk mendukung 10 proyek strategis Jakarta.
Namun, DPRD DKI belum memberikan persetujuan final terhadap rencana penerbitan obligasi daerah karena masih ada proses pengujian kelayakan.
Selain pembahasan di DPRD, Pemprov DKI juga masih menunggu persetujuan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan.
“Menteri Keuangan diganti, dari Pak Purbaya ke Pak Suahasil. Tapi, belum ada jawaban dari Pak Suahasil,” ujarnya.
Karena belum ada jawaban tersebut, Kepala BPKD DKI Michael Rolandi belum bisa memastikan kelanjutan rencana penerbitan obligasi daerah.
MTZ menjelaskan, persetujuan Menteri Keuangan diberikan setelah ada pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Jangan Bebani APBD
Baca juga : Drama Di Bernabeu, Vinicius Diusir Wasit
Pada prinsipnya, MTZ terbuka terhadap pembiayaan kreatif, termasuk obligasi daerah. Namun, dia mengingatkan, pembiayaan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan, efisien, dan terukur.
Penggunaan dana juga harus diketahui DPRD DKI dan masyarakat, termasuk peruntukan serta hasil yang diharapkan.
“Karena, obligasi bukan gratis, tapi utang. Utang pokok dan bunganya harus dibayar dari APBD DKI pada tahun-tahun mendatang,” ingatnya.
MTZ menyampaikan empat saran untuk Pemprov DKI dalam rencana penerbitan obligasi daerah.
Pertama, proyek yang dibiayai harus menjadi prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dia mencontohkan pembangunan rumah sakit dan transportasi publik.
Kedua, Pemprov DKI harus menyampaikan seluruh perhitungan mengenai obligasi, termasuk pembayaran pokok utang dan bunganya.
Ketiga, pembayaran utang jangan sampai mengurangi kemampuan APBD DKI untuk membiayai pendidikan, transportasi, kesehatan, dan pelayanan dasar masyarakat.
Baca juga : Finish Ke-6 di Mandalika, Veda Ega Pecahkan Rekor Debutan Moto3
Keempat, Pemprov DKI harus menyiapkan alternatif pembiayaan yang lebih efisien jika Pemerintah Pusat belum memberikan persetujuan.
“Jangan sampai proyek terhenti karena hanya mengandalkan obligasi,” tegasnya.
MTZ juga mengingatkan agar setiap proyek diuji secara objektif dan penggunaan dananya diawasi secara transparan.
Sebagai informasi, obligasi adalah surat utang jangka menengah atau panjang yang diterbitkan Pemerintah atau perusahaan, di mana investor meminjamkan uang dan menerima bunga berkala (kupon), serta pengembalian dana pokok saat jatuh tempo. [DAF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.