BREAKING NEWS
 

Anggota Banggar Dukung APBD Tanggung Iuran BPJS Desil 7 & 8

Akurasi Data Penerima Bantuan Harus Akurat

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 2 November 2026 06:25 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung usulan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat kategori desil 7 dan 8 ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, agar tidak salah sasaran, data para penerima bantuan harus akurat.

Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan, dirinya mendukung usulan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf agar iuran BPJS Kesehatan masyarakat kategori desil 7 dan 8 ditanggung APBD. Namun pelaksanaannya harus terukur.

“Kebijakan tersebut harus didukung data akurat, pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas, dan anggaran berkelanjutan,” ingat Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta ini, kepada Reporter Rakyat Merdeka, Minggu (1/11/2026).

MTZ memahami, perluasan perlindungan kesehatan penting, agar semakin banyak masyarakat mendapat jaminan layanan kesehatan. Meski begitu, dia menyarankan, penentuan penerima bantuan tidak boleh hanya berdasarkan peringkat desil kesejahteraan yang bersifat relatif.

Menurutnya, kondisi nyata masyarakat harus diperhatikan, termasuk warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berpenghasilan tidak tetap, serta memiliki banyak tanggungan keluarga.

Dengan demikian, sarannya, Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme yang mudah bagi masyarakat untuk mengajukan koreksi data desil jika tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Baca juga : Setan Merah Di Jurang Neraka

MTZ juga meminta Pemerintah menghitung jumlah warga desil 7 dan 8 yang benar-benar membutuhkan bantuan. Sebab, sebagian masyarakat dalam kategori tersebut, kemungkinan sudah bekerja dan memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan.

“Jangan sampai tumpang tindih antara yang diberikan APBD atau APBN dengan yang diberikan perusahaan. Nanti mubazir,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain itu, menurutnya, pembagian beban pembiayaan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah. Daerah dengan kapasitas keuangan terbatas, perlu mendapat dukungan lebih besar dari Pemerintah Pusat, agar tetap mampu melindungi masyarakatnya.

Khusus Jakarta, menurutnya, skema pembiayaan perlu dibahas tersendiri karena tidak memiliki pemerintahan kabupaten/kota otonom. Wilayah administrasi di bawah Pemprov DKI memiliki kedudukan berbeda dengan pemerintah kabupaten/kota di daerah lain.

Adsense

Dia mengusulkan, Pemprov DKI bersama BPJS Kesehatan menyiapkan data calon penerima bantuan, menghitung jumlah warga yang membutuhkan, serta besaran anggaran tambahannya. Kemudian, hasil perhitungan tersebut dibahas dalam penyusunan APBD.

MTZ juga mengingatkan, agar masyarakat tetap mendapatkan hak perlindungan kesehatan selama masa peralihan kebijakan.

Baca juga : Ukir Sejarah di Sepang, Veda Ega Siap Gebrak Qatar

Menurutnya, perluasan bantuan iuran harus benar-benar membuat warga lebih terlindungi, dengan dukungan data akurat, kepastian anggaran, dan pelayanan kesehatan yang semakin baik.

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini sedang merumuskan pembagian tanggung jawab pembiayaan, agar masyarakat dari kelompok desil 1 sampai 8 bisa mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan desil 9-10 membayar secara mandiri.

Mensos Saifullah Yusuf mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kelompok desil 1 hingga 8, ditanggung negara.

Rinciannya, desil 1 sampai 4 ditanggung menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Desil 5 sampai 6 ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Desil 7 sampai 8 menggunakan APBD provinsi.

“Dengan begitu, ke depan, desil 1 sampai 8 semuanya bisa dibantu Pemerintah,” ujar Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Dengan skema tersebut, menurutnya, Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Pemerintah Kabupaten/Kota akan menanggung iuran masyarakat sampai desil 8. Sedangkan masyarakat desil 9 dan 10 membayar iuran secara mandiri.

Baca juga : Hujan Datang, Waspadai Banjir

Namun demikian, lanjut Gus Ipul, rumusan pembiayaan itu masih perlu dimatangkan, agar dapat dipertanggungjawabkan, sebelum mendapat persetujuan Presiden.

“Kami sudah diskusi dengan Pak Menkes. Sudah kami sampaikan ke Menteri Keuangan. Insya Allah kalau rumusan kami paten, bisa dipertanggungjawabkan. Saya yakin Presiden setuju memberikan bantuan kepada desil 1 sampai 8,” ucap Saifullah.

Sebenarnya, lanjut Gus Ipul, Pemerintah telah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sebagian besar penduduk Indonesia. Tapi, persoalan yang masih dihadapi Pemerintah adalah memastikan bantuan iuran itu diterima masyarakat yang benar-benar berhak.

“Fakta di lapangan, masih banyak sekali masyarakat yang ingin tetap bisa menjadi penerima bantuan iuran,” ungkap Gus Ipul. [DRS/TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense