RM.id Rakyat Merdeka - Pemkot Bogor mengikuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai 29 Mei 2020. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah melakukan koordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), pada Senin (25/5) dan kemudian mengonsultasikannya dengan Gubernur Jawa Barat.
Menurut Dedie A Rachim, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Jawa Barat sampai 29 Mei. "Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Dedie, seperti dikutip Antara, Senin (25/5).
Baca juga : Cek Protokol Kesehatan, Jokowi Pantau Pembagian BST di Kantor Pos Kota Bogor
Pemkot Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III pada 13-26 Mei 2020. Penerapan PSBB Kota Bogor tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.
Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemkot Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Pemkot Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 lebih optimal.
Baca juga : Menkumham: Pelaksana Perppu Corona Tak Kebal Hukum, Korupsi Bisa Dihukum Mati
Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu (16/5), ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.
Pelanggaran tersebut adalah, tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen, pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.