RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dr. Syafrin Liputo, ATD, MR mencatat penurunan volume lalu lintas hingga 2 persen sejak kebijakan ganjil genap kembali diterapkan pada Senin (3/8) lalu. Selain itu, terjadi kenaikan 4,4 persen jumlah penumpang angkutan umum.
Berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah penumpang angkutan umum pada 27 Juli 2020 atau sebelum penerapan ganjil genap mencapai 742.315 orang. Sedangkan pada hari Senin (3/8), penumpang angkutan umum meningkat sebanyak 774.952 orang. Secara rinci, jumlah penumpang bus Transjakarta pada 27 Juli 2020 318.155 orang, kemudian meningkat 5,96 persen menjadi 337.118 orang pada Senin (3/8).
Baca juga : Pekan Depan Pelanggar Ganjil Genap Bakal Di-sanksi
Sementara jumlah penumpang KRL pada 27 Juli 2020 sebanyak 400.600 orang, lalu meningkat 3,5 persen menjadi 414.637 orang pada Senin (3/8). Sedangkan penumpang LRT pada 27 Juli 2020 sebanyak 849 orang, kemudian meningkat 20,85 persen menjadi 1.026 orang pada tanggal Senin (3/8). Berbeda dengan MRT, justru terjadi penurunan, dari 27 Juli 2020 yang mencapai 22.711 orang, pada Senin (3/8) turun 2,38 persen menjadi 22.171 orang.
Dikatakannya, untuk peningkatan jumlah penumpang Transjakarta masih bisa dilayani oleh jumlah bus eksisting. "Hasil kalkulasi kami pada jam sibuk, kapasitas yang tersedia, yang terisi paling tinggi 40 persen. Artinya masih 60 persen tempat duduk kosong yang bisa dioptimalkan pada jam sibuk," ujar Syafrin.
Baca juga : Penumpang Bisa Numpuk
Tujuan pemberlakuan sistem ganjil genap sebelum pandemi Covid-19, tambahnya, berbeda dengan saat pandemi. Ganjil genap sebelum pandemi bertujuan memindahkan pergerakan warga dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sedangkan saat pandemi ganjil genap merupakan instrumen pembatasan pergerakan orang, agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting.
Ganjil genap juga disebut termasuk salah satu rem darurat Covid-19. "Dengan pembatasan ini, perkantoran atau perusahaan akan disiplin menerapkan prinsip 50 persen WFH (Work from Home -red) dan 50 persen bekerja di kantor. Dibagi minimal dua shift. Iu tujuannya," tandas Syafrin.
Baca juga : Penumpang Numpuk di Halte Transjakarta dan Stasiun KA
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.
Jumlah jalan yang berlaku ganjil genap ada 25 ruas. Waktu penerapan, pagi 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ganjil genap berlaku pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan, termasuk sepeda motor. (FAQ)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.