Dark/Light Mode

Selesai Jalani Hukuman 16 Bulan Penjara

Terpidana Kasus Vaksin Flu Burung Freddy Lumban Tobing Bebas

Selasa, 21 Juli 2020 14:38 WIB
Freddy Lumban Tobing. (Foto: Antara)
Freddy Lumban Tobing. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007, Freddy Lumban Tobing dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7).

Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu telah menyelesaikan masa hukumannya selama 1 tahun 4 bulan penjara alias 16 bulan, sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.  Vonis 1 tahun 4 bulan penjara ini sudah dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Pembentukan Bank Penyangga Tak Akan Bikin Buntung, Justru Untung

"Karena terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin, 20 Juli 2020, terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/7). 

Selain itu, kata Ali, Freddy juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

Baca juga : Kementan Tambah Bantuan Penanganan Kasus Anthrax di Gunung Kidul

Freddy melakukan tindak pidana korupsi 

pengadaan vaksin flu burung bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).

Baca juga : Ogah Ketinggalan Zaman, MPR Buka Pendaftaran Sidang Tahunan Via Online

Tujuannya agar PT KFTD yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa, dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan Spesifikasi yang mengarah pada produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC.

Freddy menerima keuntungan dari korupsi itu sejumlah Rp 10,861 miliar. Dia juga memperkaya korporasi, PT KFTD, sejumlah Rp 1,469 miliar. Akibatnya,  keuangan negara rugi hingga Rp 12,3 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.