BREAKING NEWS
 

DKI Cuma Izinkan 13 Usaha Beroperasi

Bioskop dan Gym Belum Boleh Buka, Akad Nikah Dalam Gedung Juga Belum Dapat Lampu Hijau

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 21 Agustus 2020 13:11 WIB
Ilustrasi bioskop (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan jenis kegiatan atau usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase 1.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menegaskan, bioskop hingga pusat kesegaran jasmani dalam ruangan atau gym belum boleh beroperasi saat ini.

Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan atau usaha di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020, dan diterbitkan Kamis (20/8).

Baca juga : Penumpang Angkutan Umum Naik 6,25 Persen

Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan atau usaha yang diizinkan beroperasi. Sedangkan bioskop, pusat kesegaran jasmani dalam ruang seperti gym, billiard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga dan permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, belum boleh dibuka. Akad nikah di dalam gedung pun, belum boleh dilaksanakan.

Kebijakan memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini, didasari pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Terlebih, kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif, meski cenderung terkendali.

Adsense

Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1.

Baca juga : Waspadai Klaster Wisata Dan Tempat Hiburan Ya...

"Kami mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya. Ada 13 jenis usaha di sektor industri pariwisata yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor. Terutama, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini,” ucap Gumilar, Jumat (21/8).

Gumilar menegaskan,13 jenis kegiatan usaha tersebut dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seperti pembatasan kapasitas 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka untuk beroperasi.

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus Covid-19.

Baca juga : Dari Uji PCR Terhadap 7.742 Spesimen, DKI Laporkan 595 Kasus Baru

Berikut jenis kegiatan atau usaha yang diperbolehkan buka yang tertulis pada SK:

  1. Hotel atau akomodasi, maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
  2. Restoran atau rumah makan, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
  3. Kawasan pariwisata, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  4. Taman margasatwa atau kebun binatang, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  5. Museum dan galeri, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  6. Pantai wisata Kepulauan Seribu, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  7. Perawatan jasa rambut seperti salon atau barbershop. Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
  8. Taman rekreasi indoor dan outdoor, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  9. Golf dan driving range, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
  10. Pertunjukan di ruang terbuka Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  11. Produksi film maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  12. Corporate event maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  13. Meeting, seminar, atau workshop, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. 

[FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense