BREAKING NEWS
 

Anies: Bioskop Yang Langgar Protokol Kesehatan Langsung Ditutup Lagi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 26 Agustus 2020 15:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta segera membolehkan bioskop buka kembali. Namun, para pengelola bioskop harus menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak terjadi penularan Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengelola atau pelaku industri bioskop yang kedapatan melanggar regulasi protokol kesehatan.

"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana, yaitu menutup kegiatan usahanya," tegas Anies saat menyampaikan keterangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (26/8) seperti dikutip Antara.

Anies menyatakan, pengelola bioskop dan masyarakat harus menaati regulasi protokol kesehatan yang telah disepakati bersama. Pemprov DKI Jakarta akan senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat terkait penanganan Covid-19.

Baca juga : Bosnya Positif Covid, Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Langsung Tutup 3 Hari

Mantan Mendikbud ini mengaku telah berdiskusi dengan Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, guna membahas rencana pembukaan bioskop. Rencana pembukaan itu merujuk pada studi dan kajian para pakar terkait penanganan dan pengelolaan kegiatan di bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara.

Adsense

"Lebih dari 47 negara pada saat ini telah mengoperasikan kegiatan bioskop seperti biasa. Bahkan, di Korea Selatan, selama masa pandemi termasuk pada puncak pandemi, bioskop tidak pernah tutup," ujar Anies.

Anies telah menyiapkan regulasi secara lengkap. Regulasi itu memasukkan seluruh unsur protokol kesehatan yang telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha bioskop sejak Juni 2020. Anies mempersilakan pelaku usaha bioskop menyiapkan pembukaan, namun keputusan tetap menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub Sanksi Progresif Pelanggar Protokol Covid-19

"Persiapan silakan dilakukan, tapi keputusan mengenai pembukaan nanti kita melihat kondisi Jakarta. Dan juga kita melihat bagaimana kesiapan di pelaku untuk mengeksekusinya," tutur Anies.

Anies menambahkan, kegiatan di bioskop ada aturan aktivitas yang unik, yakni para penonton tidak boleh saling berbicara. "Kalaupun ada percakapan maka percakapan itu antara orang yang dikenal. Jarang ada percakapan antarorang yang tidak kenal," Anies menjelaskan.

Kemudian, posisinya pun satu arah semuanya. Berbicara pada arah yang sama bukan interaksi berhadap-hadapan dan pengaturan tempat agak berbeda dengan kegiatan mengumpulkan orang yang tidak ada kursi. Selain itu, aturan di bioskop seperti penerbangan pesawat dengan ruangan yang terbatas namun bisa diatur penonton dan tempat kursinya. Kemudian juga bisa diatur mengenai sirkulasi udaranya dengan menggunakan fasilitas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan dan kedisiplinan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense