Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anies Terbitkan Pergub Sanksi Progresif Pelanggar Protokol Covid-19

Jumat, 21 Agustus 2020 16:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub yang diteken Anies pada, 19 Agustus 2020 ini berisi sanksi progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

“Sanksi dan denda berupa penutupan sementara hingga denda Rp 150 juta menanti pengelola atau pemilik restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Anies dalam Pergub tersebut. 

Baca juga : Penjelasan Terawan Soal Proses Pemilihan KKI yang Diprotes IDI

Sedangkan denda kepada pemilik kafe dan restoran ini tercantum pada Pasal 12. Di mana pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. 

“Penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat,” jelas Anies. 

Bagi yang mengulangi pelanggaran lanjut Anie, sanksi denda administratif akan diterimanya. Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Sementata pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif Rp 150 juta. 

Baca juga : Pemerintah Perlu Perkuat Distribusi Pangan Selama Covid-19

Jika pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari, akan dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. 

"Jika pelaku usaha tidak membayar denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara, akan dilakukan pencabutan izin usaha," tulis Anies dalam pergubnya.

Kewajiban pelaku usaha masih seperti sebelumnya. Yakni menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen, memakai masker, kecuali saat makan dan minum, memeriksa suhu tubuh, jaga jarak sedikitnya 1 meter antar pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya. 

Baca juga : BPOM Tegaskan Belum Ada Obat Manjur Obati Covid-19

Selain itu, pengelola wajib memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Dalam pergub ini juga diatur sanksi bagi warga yang menolak pengurusan atau mengambil paksa jenazah berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2. Sanksi pidana menanti warga yang nekat melanggar. Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.