Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sampai dengan Rabu (12/8), Satpol PP DKI Jakarta memberikan 605 sanksi teguran tertulis dan 143 sanksi denda di tempat atau fasilitas umum.
Baca juga : Protokol Kesehatan Angkasa Pura I Diapresiasi Dua Menteri
Sementara untuk kegiatan Sosial Budaya, terdapat 12 Sanksi teguran tertulis, 29 sanksi denda, dan 26 sanksi segel. Bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 73.741 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 9.319 orang.
Baca juga : Angkasa Pura I Tegas Terapkan Protokol Kesehatan Di Bandara
Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 1.377.810.000, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 511.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 203.500.000. Total denda uang tunai yang masuk sampai dengan 12 Agustus 2020 sejumlah Rp 2.093.160.000. FAQ
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya