BREAKING NEWS
 

PSBB Total DKI Berlaku Besok

KCI Perketat Protokol Kesehatan Di Stasiun

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Minggu, 13 September 2020 07:36 WIB
Ilustrasi KRL Jabodetabek. (Foto: Commuterline)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan memperketat protokol kesehatan bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta seiring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta.

“Kami meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta Senin (14/9), dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik sejalan fasilitas layanan yang sudah tersedia,” ungkap Vice President (VP) Corporate Communications KCI Anne Purba kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan selama ini ini sudah berlangsung dan akan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu.

Baca juga : Pesan Bamsoet di HUT 42 FKPPI: Jalankan Protokol Kesehatan Bagian Sikap Bela Negara

Sejak saat itu, KRL kini beroperasi pada pukul 04.00 21.00 WIB agar warga yang masih harus beraktivitas, terutama para pekerja di sektor-sektor yang dikecualikan, tidak perlu terkonsentrasi di jam-jam ter tentu ketika berangkat maupun pulang kerja.

Adsense

Selain itu, jumlah pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta tetap dibatasi. Di mana sesuai aturan yang berlaku, kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya diisi 74 orang, atau sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

“Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru,” terangnya.

Baca juga : Mendagri: Penerapan Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar

Selain itu, lanjut Anne, setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker dengan benar, yakni menutup mulut dan hidung dengan sempurna.

Aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku. Yakni bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan anak balita, untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.

“Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL, maka hanya dapat naik di luar jam sibuk,” tukasnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense