Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sosialisasikan Pilkada Aman Covid-19

Mendagri: Penerapan Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar

Sabtu, 12 September 2020 06:28 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto : Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sosialisasi protokol kesehatan Pilkada sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU (PKPU) No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mendagri mengatakan, sosialisasi itu perlu dilakukan segera di masing-masing daerah dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan daerah seperti TNI/ Polri, balon yang sudah mendaftar, pengurus partai pengusung, serta aparat penegak peraturan daerah, seperti Satpol PP.

Dengan demikian, rincian aturan tersebut bisa dipahami para pemangku kepentingan sehingga dapat melaksanakan rencana tindak penegakan protokol kesehatan di tahapan Pilkada selanjutnya.

Baca juga : Menperin Blusukan Ke Pabrik Nestle Ngecek Penerapan Protokol Kesehatan

Dua tahapan Pilkada ke depan yang rawan penularan Covid-19 akibat kegiatan show of force paslon berupa pengerahan massa, arak-arakan massa, seperti saat pengumuman paslon tetap, 23 September 2020 dan masa kampanye 71 hari di tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Saya akan memerintahkan jajaran saya untuk memonitor secara ketat pelaksanaan sosialisasi ini, dan segera berkoordinasi dengan KPU agar sosialisasi, khusus di tingkat daerah, berlangsung dengan baik,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulis yang diterima dari Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, kemarin.

Desakan Mendagri ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet, 8 September yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri KPU/ Bawaslu dan Kementerian Polhukam termasuk TNI/Polri.

Baca juga : Ratusan Daerah Lelet Bikin Perkada Protokol Kesehatan

Dalam ratas tersebut disepakati perlunya sosialisasi lebih serius tentang penerapan protokol kesehatan Pilkada. Sosialisasi protokol kesehatan Pilkada diamanatkan oleh PKPU Nomor 6 tahun 2020.

Dalam peraturan ini, kegiatan sosialisasi diatur secara terperinci pada Bagian X Pasal 84, 85 dan 87, termasuk dengan mengoptimalkan pemanfaatan laman dan media sosial resmi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Mengutip Presiden, Mendagri mengatakan, penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada tidak bisa ditawar-tawar dan harus dilaksanakan penuh disiplin.

Baca juga : Balon Kepala Daerah Jatim Diminta Kampanye Protokol Kesehatan

Presiden mengatakan, keselamatan dan kesehatan rakyat di atas segala-galanya. Prinsip reward and punishment yang diterapkan Kemendagri terhadap para kepala daerah dalam menilai ketaatan menjalankan protokol kesehatan Pilkada, menurut Mendagri, mendapat restu dari Presiden dan juga mendapat dukungan masyarakat luas, dan dapat dilanjutkan pada tahapan Pilkada berikutnya.

Pada tahapan pendaftaran balon 4-6 September lalu, Kemendagri menerapkan prinsip ‘stick and carrot’ berupa melayangkan surat teguran keras dengan ancaman sanksi penundaan pelantikan kepada balon yang melanggar protokol kesehatan.

Sebaliknya, cakada yang mematuhi protokol kesehatan diapresiasi dan bahkan dijanjikan akan diberikan reward sehingga daerah lain dan masyarakat mencontoh langkah tersebut. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.