Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bawaslu Wajib Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pilkada

Selasa, 8 September 2020 11:07 WIB
Bawaslu Wajib Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pilkada

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada pilkada serentak 2020.

Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberi teguran untuk para bupati di Sulawesi Tenggara dinilai tepat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi teguran keras kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara karena statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.

"Kami sudah memberi teguran di beberapa daerah, bisa dipantau di media massa. Namun, kami hanya bisa melakukan hal itu jika statusnya petahana atau pejabat daerah," kata Tito di kanal YouTube.

Baca juga : Biar Kapok, Mendagri Siapkan Sanksi Khusus

Selain pejabat petahana yang melanggar pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Hal itu dikarenakan belum adanya sanksi atau aturan hukum.

"Kalau (peserta pilkada) bukan pejabat daerah, atau merupakan kontestan lain, Kemendagri tak punya dasar hukum untuk menegur," lanjutnya.

Karena itu, Tito berharap semua pihak terkait mau mendukung sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dengan aturan tersebut, ada dasar hukum tentang aturan pengumpulan massa dalam kampanye yang dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja.

Baca juga : Tak Patuh Protokol Kesehatan, Sebaiknya Pilkada Ditunda Saja

Selain itu, ada pula ketentuan untuk menjaga jarak dan merapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.

"Kami sangat berharap peraturan ini dapat disosialisaikan secepat mungkin. Kita kirimkan juga kepada seluruh kepala daerah dan parpol agar semuanya memahami isi aturannya," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Quomas menganggap langkah Tito sudah tepat. DPR meminta Bawaslu jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada pilkada serentak 2020.

Aturan sudah jelas tinggal implementasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Baca juga : Diskualifikasi Saja, Calon Kepala Daerah Yang Berkali-kali Langgar Protokol Kesehatan

"Saya pikir, harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Tidak boleh ada toleransi. Diskualifikasi yang diusulkan kemendagri menurut saya sebuah langkah maju dan perlu dipertimbangkan untuk pelaksanaannya," ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia, agenda apapun di negeri ini mesti berlandaskan pada keselamatan dan kesehatan rakyatnya. Maka pilkada di 270 juga harus dilaksanakan tanpa mengorbankan perlindungan dari covid-19.

"Apapun itu, yang lebih penting dari politik adalah kamanusiaan. Jangan karena pilkada ini, keselamatan masyarakat menjadi terancam. Ini sekaligus menjawab janji pemerintah, KPU dan Bawaslu ketika bersama DPR menyetujui pelaksanaan pilkada 9 desember 2020, bahwa protokol kesehatan akan diberlakukan secara ketat," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.