Dark/Light Mode

Kabupaten Dan Kota Bakal Gelar Pilkada

Ratusan Daerah Lelet Bikin Perkada Protokol Kesehatan

Kamis, 10 September 2020 05:57 WIB
Kabupaten Dan Kota Bakal Gelar Pilkada Ratusan Daerah Lelet Bikin Perkada Protokol Kesehatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 3 provinsi, 169 kabupaten dan kota masih lelet membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan Covid-19. Padahal dari jumlah itu, 146 kabupaten dan kota akan menggelar Pilkada 2020

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya tengah memberi atensi serius ke sejumlah daerah yang belum memiliki Perkada tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. 

Padahal, di era kebiasaan baru masyarakat mulai beraktivitas kembali. Menurutnya, persoalan Perkada harusnya ditindaklanjuti secara cepat oleh daerah yang belum membuat itu. 

Pasalnya, pemerintah telah melahirkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah. 

Baca juga : Balon Kepala Daerah Jatim Diminta Kampanye Protokol Kesehatan

“Ini perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Ini dalam Perkada,” jelasnya. 

Per Selasa (8/9), masih ada 3 provinsi belum merampungkan Perkada penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, yakni Aceh, Papua dan Papua Barat. Sedangkan, berdasarkan data tingkat kabupaten/ kota, ada 169 daerah belum menyusun Perkada, 116 dalam proses penyusunan dan yang telah selesai ada 229 daerah. 

Menurut Bahtiar, khusus data penyusunan Perkada di daerah yang menggelar Pilkada 2020, sebanyak 9 provinsi telah menyelesaikan Perkada dan 115 kabupaten/kota telah selesai. Selebihnya, 146 kabupaten/kota belum menyelesaikan (Perkada). 

Bahtiar meminta daerah yang belum memiliki Perkada segera membuatnya. 

Baca juga : Cegah Klaster Baru, Paslon Pilkada Teken Pakta Integritas Protokol Covid-19

“Kami sudah memberikan contoh Perkada. Bagi daerah-daerah yang belum selesai dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelasnya. 

Bahtiar akan terus memberikan atensi terkait progres penyusunan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaikan. 

Ia terus mengingatkan dan menekankan, 3 provinsi yang belum selesaikan dan 116 kabupaten/kota yang sedang tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 169 kabupaten/kota yang belum menyusun Perkada untuk segera menyelesaikannya. 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memperkirakan, ada 3 tahapan pilkada rawan pelanggaran protokol kesehatan. Pertama, saat pengundian nomor urut paslon. Kedua saat kampanye. Ketiga, saat pemungutan suara 9 Desember 2020. 

Baca juga : Jokowi: Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan, Jangan Ditawar

Ketiga tahapan itu membutuhkan penanganan maksimal. Misalnya menerapkan protokol kesehatan dengan baik untuk mencegah Covid-19. 

“Di masa pandemi ini semua harus sesuai protokol kesehatan. Itu syarat mutlak kenapa Pilkada ditetapkan 9 Desember 2020. Sanksi-sanksinya akan kita diskusikan dalam rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” tegasnya.[SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.