BREAKING NEWS
 

Hari Pertama PSBB, Penumpang KRL Anjlok 19 Persen

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 14 September 2020 13:13 WIB
Penumpang KRL memasuki stasiun/Ilustrasi (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) anjlok. Vice President Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mencatat, pagi ini (Senin, 14/9), pengguna KRL tercatat ada 92.546 atau berkurang hingga 19 persen dibandingkan Senin (7/9) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna.

"Penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL," ujar Anne, dalam keterangan resminya, Senin (14/10).

Baca juga : Manut Aturan PSBB, Pegawai KPK Yang Ngantor Cuma 25 Persen

Di Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08.00 WIB tercatat 6.920 orang atau turun 17 persen dibanding Senin pekan lalu di waktu yang sama. Sementara, di Stasiun Bojonggede, tercatat 6.899 orang atau turun 4 persen. Di Stasiun Citayam terdapat 6.590 penumpang atau turun 18 persen, dan di Stasiun Bekasi tercatat 5.224 penumpang atau turun 25 persen.

Adsense

"Pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari. Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini," ujarnya.

Baca juga : Hari Pertama PSBB, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Walaupun jumlah penumpang menurun, Anne menegaskan, KCI tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat demi menekan angka penyebaran Covid-19. Kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta. Hal itu dilakukan agar tetap menjaga physical distancing. Selain itu, pengguna juga dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.

Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Baca juga : Hari Pertama PSBB Jakarta, Rupiah Sukses Unjuk Gigi

Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk. “KCI mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense