Dark/Light Mode

Manut Aturan PSBB, Pegawai KPK Yang Ngantor Cuma 25 Persen

Senin, 14 September 2020 11:18 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai sejak hari ini, Senin (14/9).

Salah satunya, sistem kehadiran fisik pegawai. Hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor. "Sementara 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9).

Pimpinan komisi antirasuah membagi para pegawai yang masuk di kantor dalam dua shift. Masing-masing shift bekerja selama 8 jam.

Baca juga : Mau Beraksi, Perampok Pake Hand Sanitizer Dulu

Hari Senin sampai Kamis, shift I bekerja dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Sementara shift II pukul 11.00 sampai 20.00 WIB. 

Hari Jumat, ditambahkan setengah jam; shift I dari pukul 08.00 sampai 17.30 WIB. Sementara shift II pukul 11.00 sampai 20.30 WIB.

Pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring. "Jika tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi paling lama 3 jam, dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," bebernya.

Baca juga : Jakarta Silakan PSBB, Tapi Urusan Nikah Jalan Terus

Khusus unit kerja pengamanan, Ali memastikan, petugas tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1x24 jam secara terus menerus, dengan sistem shift.

Selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan pegawainya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Yakni memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk di ruang kerja, ruang rapat atau di dalam lift.

Selain itu, juga rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.