BREAKING NEWS
 

Langgar Aturan PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakpus Disanksi

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 14 Juli 2021 12:18 WIB
Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan sanksi terhadap 42 perkantoran/perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam periode 3-12 Juli 2021.

Baca juga : Wacana Perpanjangan PPKM Darurat Bikin Rupiah Terjun Bebas

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, dalam periode tersebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan terhadap 51 perkantoran atau perusahaan.

Baca juga : Pengusaha Jantungan

"Kami ingin memastikan kebijakan operasional untuk kategori kritikal, esensial dan non-esensial betul-betul dipatuhi sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (14/7).

Adsense

Baca juga : Kiai Ma'ruf: Aturan Ibadah Umat Islam Selama PPKM Darurat Sesuai Tuntutan Para Ulama

Kartika merinci ada lima perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara, 22 dikenakan sanksi teguran tertulis dan 15 perkantoran dilarang beroperasi hingga PPKM Darurat berakhir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense