Dark/Light Mode

Kiai Ma'ruf: Aturan Ibadah Umat Islam Selama PPKM Darurat Sesuai Tuntutan Para Ulama

Selasa, 13 Juli 2021 15:08 WIB
Wapres KH Maruf Amin saat melalukan pertemuam virtual dengan para ulama dan kiai. (Foto: Instagram)
Wapres KH Maruf Amin saat melalukan pertemuam virtual dengan para ulama dan kiai. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) Kiai Ma’ruf Amin mengatakan peraturan peribadatan umat Islam sudah sesuai tuntutan para ulama dan kiai terkait dengan mengubah ketentuan penutupan masjid menjadi larangan berjamaah di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik (salat) rawatib maupun juga (salat) Jumat, termasuk juga (salat) Id," ujar Kiai Ma’ruf dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (13/7).

Baca juga : Tindak Truk ODOL Seliweran Di Jalan!

Peraturan untuk kegiatan peribadatan bagi umat Islam itu, kata Kiai Ma’ruf tidak hanya berlaku di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid hingga kondisi sudah memungkinkan lagi.

Ia mengatakan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga : Serial Satu Amin Dua Iman Tayang Gratis Di WeTV

"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," ujar Kiai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.