BREAKING NEWS
 

Anies Ajukan Perubahan Perda Covid-19 Ke DPRD DKI

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 21 Juli 2021 21:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Riza menekankan, perubahan Perda 2/2020 sangat perlu dan mendesak. Sebab, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

Dalam usulan ini, ada beberapa hal yang berubah. Pertama, dalam penegakan pelanggaran protokol kesehatan, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain. “Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Riza.

Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4

Kedua, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang. Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah.

Ketiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Baca juga : Bamsoet Minta IDI Gencarkan Gerakan Dokter Semesta Lawan Covid-19

Riza menambahkan, apabila usulan perubahan Perda 2/2020 disetujui DPRD, Pemprov DKI Jakarta berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda. Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense