Sebelumnya
Siapkan Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pengelola kawasan objek wisata yang telah dibolehkan beroperasi, tidak boleh menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun. Pemprov akan menindak pengelola tempat wisata yang melanggar aturan itu. Seperti melayangkan teguran terhadap pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata tersebut.
“Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia mengimbau para orangtua untuk tidak mengajak anaknya di bawah 12 tahun mengunjungi tempat wisata. Karena, anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi virus tersebut.
Baca juga : Kasus Positif Naik 7.797, Bali Masuk 5 Besar
Humas TMII, Adi Widodo berjanji akan memperbaiki pengawasan setelah mendapat teguran dari Dinas Parekraf pada pekan lalu, Senin (27/9).
“Ke depannya kami akan melakukan screening ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung. Khususnya untuk anak usia di bawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/10).
Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Bangun Karakter Bangsa Melalui Empat Pilar MPR
Adi mengimbau para pengunjung untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi lebih dulu sebelum berkunjung ke TMII.
“Untuk itu, mohon dukungan masyarakat agar bersama-sama menyukseskan program Pemerintah dalam mengatasi pandemi ini. Mohon maaf apabila ada yang tidak nyamanan dalam pelayanan kami selama ini,” jelas Adi. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.