Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Pajak, KPK Geledah 4 Tempat Di Kalsel

Kamis, 18 Maret 2021 20:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satu tempat yang digeledah adalah kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Kemudian tiga rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, yang juga berada di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali, Kamis (18/3).

Baca juga : KPK Panggil Sekjen dan Irjen KKP

Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.

KPK tengah menyidik dugaan suap yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, modus praktik rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya. Yakni, pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang ini bertujuan agar nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

"Prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3).

Meski begitu, Alex menolak mengungkapkan tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.

Baca juga : Sidik Kasus Korupsi Covid, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara

"Tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," elaknya.

Dia menyebut, nilai suap pegawai ditjen pajak dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar. "Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," imbuh eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

Dalam kasus ini tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs sudah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan KPK dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu.

KPK menangani suapnya. Sementara Itjen dan Ditjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang dalam pemeriksaan awal yang mengandung suap tadi.

"Supaya ditentukan (nilai) pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak, dendanya itu kan 200 persen," tegasnya.

Baca juga : Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Garap 7 PNS Sulsel

Komisi antirasuah juga sudah mencegah beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini. Salah satu yang dicegah, pegawai Ditjen Pajak bernama Angin Prayitno Aji.

Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan. Jadi apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan, mereka sedang berada di dalam negeri.

Pencegahan itu dilakukan sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Disebutkan juga, pencegahan dilakukan karena korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.