Sebelumnya
“Penelitian pada 2010 mencatat 57,8 persen atau setara dengan lima juta penduduk Indonesia mengalami penyakit akibat polusi udara,” ungkap Puput.
Sanksi Tilang
Baca juga : Kasus Positif Nambah 623, DKI Jakarta Paling Banyak Nyumbang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Peraturan itu berlaku efektif pada 13 November mendatang.
Kendati begitu, Jakarta masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor. Baru ada sekitar separuh dari kebutuhan ideal.
Baca juga : Paulus Waterpauw Resmi Jabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan ideal, yakni sekitar 500 tempat uji emisi.
Menurut Asep, untuk mencapai target ideal tersebut, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan bengkel swasta melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.
Baca juga : WNA Mau Liburan Di Sini Harus Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap Dan Jalani Karantina
“Semakin banyak bengkel yang melaksanakan uji emisi, maka semakin banyak kendaraan yang bisa diketahui kondisi emisinya,” ujar Asep saat dihubungi, kemarin.
Dia mengakui, untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, memang ada beberapa kendala. Seperti ketersediaan peralatan dan sumber daya manusia, hingga kurangnya kesadaran masyarakat pemilik kendaraan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.