Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polusi Udara Di Jakarta Sudah Parah Banget

Bau Bensin Nempel Di Pakaian Dan Kulit

Kamis, 28 Oktober 2021 07:00 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

 Sebelumnya 
“Penelitian pada 2010 mencatat 57,8 persen atau setara dengan lima juta penduduk Indonesia mengalami penyakit akibat polusi udara,” ungkap Puput.

Sanksi Tilang

Baca juga : Kasus Positif Nambah 623, DKI Jakarta Paling Banyak Nyumbang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Peraturan itu berlaku efektif pada 13 November mendatang.

Kendati begitu, Jakarta masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor. Baru ada sekitar separuh dari kebutuhan ideal.

Baca juga : Paulus Waterpauw Resmi Jabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan ideal, yakni sekitar 500 tempat uji emisi.

Menurut Asep, untuk mencapai target ideal tersebut, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan bengkel swasta melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.

Baca juga : WNA Mau Liburan Di Sini Harus Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap Dan Jalani Karantina

“Semakin banyak bengkel yang melaksanakan uji emisi, maka semakin banyak kendaraan yang bisa diketahui kondisi emisinya,” ujar Asep saat dihubungi, kemarin.

Dia mengakui, untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, memang ada beberapa kendala. Seperti ketersediaan peralatan dan sumber daya manusia, hingga kurangnya kesadaran masyarakat pemilik kendaraan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.