RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK bakal mempertimbangkan JC Robin.
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa, (23/11).
Baca juga : MPL Dorong Pertumbuhan Pemain eSport Terbaik Indonesia
Ali mengatakan, pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.
"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," bebernya.
Baca juga : Gus Halim Tingkatkan Profesionalitas Pendamping Desa
Jaksa KPK bisa meminta hakim menolak JC Robin jika dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ali mengatakan hal itu merupakan ketentuan dari Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011.
Persetujuan JC Robin tergantung sikapnya dalam persidangan ke depan. "Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tutur Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.