BREAKING NEWS
 

Cegah Omicron, RI Terapkan Kebijakan Berlapis Saat Nataru

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 15 Desember 2021 11:58 WIB
Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (foto:Its)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesa dan negara-negara di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 Omicron.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam mengantisipasi Omicron, Indonesia tidak lengah dan terus menekan kasus yang saat ini sedang terkendali. Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.

“Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,”ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12).

Baca juga : Liburan Ke Luar Negeri Sama Aja Cari Penyakit

Antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional. Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat. 

Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Adsense

Rincian kebijakan tersebut di antaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. 

Baca juga : Bakir Pasaman, Teruskan Jejak Ayah Jadi Bos Pupuk

Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.

Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk. Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Baca juga : BAKTI Kominfo Tak Berhenti Penuhi Kebutuhan Telekomunikasi Di Nusantara

Kedepannya, untuk daftar negara yang dibatasi, Pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia. 

“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” pungkasnya. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense