BREAKING NEWS
 

Sewindu UU Desa, Gus Halim: Desa Mandiri Meningkat, Desa Tertinggal Berkurang

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 12 Januari 2022 20:15 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

 Sebelumnya 
Pada pemutakhiran IDM tahun 2021 juga didapati, empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa. Kriteria tersebut mengacu pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang meliputi unsur pemerintahan, wilayah, dan penduduk.

Baca juga : Jika Gagal Juara Champions, Messi Siap-siap Tinggalkan PSG

Keempat desa tersebut yakni Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga : Gus Halim: Kemiskinan Belum Tuntas Akibat Data Desa Belum Beres

"Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk diantaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, Swasta, Akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing," tandas Gus Halim.

Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual di Desa, Gus Halim Imbau Desa Terbitkan Perdes

Sebagai informasi, untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya UU No.6/2014 tentang desa, Kemendes PDTT akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu 15 Januari 2021. Acara tersebut bertema ‘Percaya Desa, Desa Bisa'. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense