BREAKING NEWS
 

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke Korban Kecelakaan Di Doloksanggul

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 4 Februari 2022 13:09 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2) pukul 01.30 WIB.

Kecelakaan itu bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan pelat nomor BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel berpelat nomor BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan.

Baca juga : Asabri Serahkan SRKK Untuk 3 Prajurit TNI Yang Gugur Di Papua

Benturan kuat terjadi dan mengakibatkan mobil Honda Civic terbalik dan terhempas kuat. Semua orang yang ada di dalam mobil itu meninggal dunia.

Adsense

“Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (4/2).

Baca juga : KPK Serahkan Pengusutan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Ke Polisi

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017. "Petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas Dewi.

Baca juga : Asabri Bagi-bagi Sembako Ke Korban Banjir Di Jayapura

Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja kini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, serta dengan pihak perbankan. Sehingga, setelah data lengkap, santunan akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. Hal ini sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense