Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dilaporkannya Gibran Ke KPK Panaskan Dunia Perpolitikan
Minggu, 16 Januari 2022 00:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekjen Partai Priboemi, Heikal Safar angkat bicara soal laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hal itu berdampak terhadap suhu politik di Indonesia menjelang semakin panas Pilpres 2024. Karena itu, dia meminta, jika laporan itu benar segera ditindaklanjuti. Namun, jika tidak benar dihentikan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Baca juga : Gibran Tak Merasa Tercemar
Karena bagi saya selaku Sekjen DPP Partai Priboemi keadilan wajib ditegakkan sekalipun dunia ini runtuh. Persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan," tegas Heikal, Sabtu (15/1).
Menurut Heikal, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias. Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Baca juga : Menpora Sambut Baik Kejuaraan Dunia Menembak Pertama Kali Di Indonesia
”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujarnya.
Heikal meyakini bahwa KPK transparan dan bijaksana dalam menyikap setiap pelaporan masyarakat. Dia juga yakin KPK akan memperlakukan laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi itu sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Baca juga : Gibran: Kalau Aku Salah, Tangkap Detik Ini Juga!
"Saya yakin Lembaga KPK mampu menanganinya, kita semua harus percaya bahwa KPK tidak bisa diintervensi," pungkasnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya