Sebelumnya
Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim PTUN agar membatalkan surat cekal yang diminta Sri Mulyani itu. Namun, Bambang malah kalah. Majelis hakim menolak gugatan Bambang. Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan Kamis, 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
Pada Agustus 2021, Bambang kembali menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta. Dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN, status perkaranya adalah penunjukan jurusita. Dia meminta PTUN membatalkan surat penyelesaian piutang Negara untuk KMP Sea Games XIX 1997. Namun, dalam putusan yang diketok 27 Januari 2022, Bambang kalah.
Baca juga : Hadirkan Inovasi, Bakrie Group Panen Raya Perdana Padi Gogo di Lahan Kering
Tak lama setelah putusan PTUN itu, Bambang mengajukan kasasi ke MA. MA kemudian memutus perkara itu, 15 Februari 2022, dan lagi-lagi Bambang kalah.
Membaca berbagai kekalahan Bambang ini, Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai Bambang sudah tidak "bertaring" lagi. "Pangeran Cendana itu, saya lihat sudah ompong. Pangeran Cendana di era Jokowi sudah tidak bertaring seperti beberapa tahun lalu," ulas Adib, kemarin.
Baca juga : Boy Berjiwa Besar, Sudah Minta Maaf
Adib menyebutkan, Pangeran Cendana yang merana saat ini bukan hanya Bambang. Tommy Soeharto juga. Beberapa aset Tommy sudah disita Pemerintah, akibat dia tidak mau membayar tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bagaimana tanggapan Bambang? Rakyat Merdeka telah berusaha menghubungi tim kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan ini. Namun, baik Busyro Muqoddas ataupun Prisma Wardhana, sebagai kuasa hukum Bambang, tidak merespons. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.