BREAKING NEWS
 

Angin Prayitno Banding, KPK Siap Ladeni

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 1 Maret 2022 17:33 WIB
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara Dadan Ramdani divonis penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : Anya Geraldine, Anti Cowok Genit

Sama seperti Angin, Dadan juga dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan koleganya itu.

Baca juga : Carut Marut Wajah Reklame Kota Bandung, KPK Diminta Turun Tangan

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak. Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) melalui konsultannya, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas senilai Rp 7,5 miliar.

Baca juga : Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara

Kemudian, suap senilai Rp 5 miliar dari kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Serta, uang senilai Rp 8,75 miliar dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense