Dark/Light Mode

KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar

Rabu, 16 Februari 2022 13:44 WIB
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Aset senilai puluhan miliar rupiah milik Angin telah disita penyidik komisi antirasuah terkait kasus ini.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/2). 

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Aset-aset yang disita, di antaranya tanah dan bangunan. KPK meyakini, aset Angin yang disita itu berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sebelumnya sudah diusut mereka.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : MotoGP Mandalika Bangkitkan Ekonomi Hingga Rp 500 Miliar

Sementara rekannya, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.