Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Sementara Dadan Ramdani divonis penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga : Anya Geraldine, Anti Cowok Genit
Sama seperti Angin, Dadan juga dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan koleganya itu.
Baca juga : Carut Marut Wajah Reklame Kota Bandung, KPK Diminta Turun Tangan
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak. Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) melalui konsultannya, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas senilai Rp 7,5 miliar.
Baca juga : Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara
Kemudian, suap senilai Rp 5 miliar dari kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Serta, uang senilai Rp 8,75 miliar dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya