Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara
Jumat, 25 Februari 2022 13:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa berpendapat seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan. "Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya banding," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (25/2).
Baca juga : Sakera Muda Malang Raya Siap Menangkan Gus Muhaimin Jadi Presiden RI 2024
Keputusan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk tidak mengajukan banding, sama dengan langkah tim penasihat hukum Azis Dengan begitu, perkara Azis Syamsuddin kini telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor KPK pun, bakal segera melaksanakan putusan tersebut.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," harap jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Baca juga : Azis Syamsuddin Kini Dibidik Kasus DAK Lampung Tengah
Ali menambahkan, KPK akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," tegas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya