BREAKING NEWS
 

Kasus Sengketa Lahan Di Rawamangun

Pengadilan Diam-diam Rampas Duit Pertamina Rp 244 Miliar

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Senin, 4 April 2022 07:30 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Tim OO Binti Medi mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi yang merupakan aset Pertamina. Dasarnya Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor 28.

Gugatan dikabulkan PN Jakarta Timur. Di tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK), pengadilan menyatakan tanah ini merupakan milik ahli waris dari A Supandi. Pertamina dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar.

Baca juga : KPK Lelang Aset Tanah Dan Bangunan Rampasan Dari Syahri Mulyo Cs

Belakangan, terkuak Verponding dan Surat Ketetapan Pajak—yang dijadikan dasar gugatan—adalah palsu. Hasil penyelidikan kejaksaan, diduga terjadi penyalahgunaan we[1]wenang dalam proses peradilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal ini membuat Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 miliar. Sebab, Juru Sita PN Jakarta Timur telah mengeksekusi dana sebesar itu dari rekening Pertamina di BRI. Padahal, Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening itu untuk kepentingan sita eksekusi.

Baca juga : Susah-susah Gampang Usut Kelangkaan Minyak Goreng

“Ini yang menjadi persoalan krusial dan sedang kita telusuri lebih intensif di tahap penyidikan,” kata Ashari. Ia memastikan kejaksaan bakal memeriksa semua pihak yang terlibat. Termasuk jajaran PN Jakarta Timur yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense