Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Janjikan April Naik Penyidikan

Susah-susah Gampang Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Senin, 28 Maret 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeber pencarian bukti pelanggaran pidana dalam persoalan kelangkaan minyak goreng. Dijanjikan kasus ini naik ke tahap penyidikan pada April.

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan , pengusutan kasus ini susah-susah gampang.

Penyidik Gedung Bundar membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenai ekspor crude palm oil (CPO) — bahan baku minyak goreng.

Baca juga : Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

Hal ini untuk menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang merupakan delik korupsi. “Perkara korupsi beda sama nyuri ayam,” kata Sumedana.

Persoalan kelangkaan minyak goreng justru terjadi saat pemerintah melakukan pembatasan CPO dan turunannya. Pembatasan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang penetapan jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Guna mendapatkan persetujuan ekspor, eksportir CPO dan turunannya harus sudah melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri.

Baca juga : Kapolri Pastikan Jajarannya Awasi Distribusi Dan Harga Penjualan Minyak Goreng

“Dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” kata Sumedana.

Setelah semua syarat dipenuhi, perusahaan bisa ditunjuk sebagai eksportir dan mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Namun, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, ada beberapa perusahaan yang memperoleh fasilitas ekspor minyak goreng tahun tanpa melaksanakan persyaratan yang sudah dibuat.

Baca juga : KPPU Ajak Mendag Kerja Sama Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng

“Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri atau DMO sebesar 20 persen menjadi 30 persen,” ungkap Sumedana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.